News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Posisi Menteri yang Kosong di Era Jokowi Pernah Diisi Luhut, Ini Daftarnya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan saat berbincang dalam program Mata Najwa pada Kamis (24/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merangkap jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sejak Rabu (25/11/2020).

Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

"Menambal" posisi menteri yang kosong itu bukan pertama kalinya bagi Luhut pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Posisi Menteri KKP Kosong Setelah Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Tunjuk Luhut Sebagai Pengganti

Terlebih lagi, pria kelahiran 28 September 1947 ini dianggap serba bisa.

Malah, ekonom dan politisi mengecap Luhut sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mengurusi segala urusan.

Selain jadi Menteri KP Ad Interim, ini posisi menteri yang pernah diisi sementara oleh Luhut:

1. Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM

Luhut pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 15 Agustus 2016, mengisi jabatan yang ditinggalkan Arcandra Tahar.

Saat itu, Arcandra diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Jokowi terkait polemik kepemilikan paspor ganda, yakni dari Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Luhut yang saat itu merupakan Menko Kemaritiman mengemban posisi Plt Menteri ESDM selama dua bulan.

Setelah itu, tepatnya 14 Oktober 2016, Presiden mengangkat Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri dan Wakil Menteri ESDM untuk sisa masa jabatan 2014-2019.

2. Jabatan Menteri Perhubungan Ad Interim

Selain itu, pada 14 Maret 2020, Luhut kembali ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menggantikan sementara jabatan definitif Menhub Budi Karya Sumadi.

Saat itu, Budi Karya harus menjalani perawatan intensif lantaran terjangkit Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini