TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai yang berlaku menjadi Rp 10.000 dari ketentuan saat ini yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo membeberkan ada tujuh latar belakang pemerintah dalam menyusul UU 10/2020.
Pertama, perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.
Baca juga: Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai
Baca juga: Tahun Depan Meterai Rp 6.000 akan Diganti Jadi Meterai Rp 10.000
Sebab, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Namun dokumen elektronik tidak tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
“Kalau kita lihat akhir-akhir ini apalagi dalam situasi yang luar biasa ini, orang bertransaksi sudah tidak lagi menggunakan kertas. Kertasnya seolah-olah ada tapi dalam sistem informasi yang sudah ada, karena digitalisasi tidak memunculkan kertas,” kata Suryo dalam acara Bea Meterai di Era Digital, Senin (30/11).
Kedua, tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa diubah karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sebelumnya sudah maksimal.
“Ini tantangan karena bahwa bea meterai, adalah salah satu yang memberikan kontribusi kepada negara,” ujar Suryo, seperti dilansir dari Kontan dalam artikel "Dirjen Pajak beberkan latarbelakang kenaikan bea meterai hingga Rp 10.000".
Ketiga, perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.
Keempat, perlu perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah, serta memudahkan pemungutan, menunjuk bea meterai sebagai penanggung jawab.
“Jadi kita tahu kepada siapa melakukan interaksi supaya dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah khususnya gimana caranya, pemungut bea meterai untuk dapat memungut, menyetor, dan melaporkan bea meterai yang terutang atas dokumen,” ujar Suryo.
Kelima, perlu tambahan saluran cara pembayaran untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Keenam, adanya kekosongan pengaturan dalam pengenaan sanksi kepada pemungut bea meterai.
Ketujuh, adanya kondisi yang menimbulkan kebutuhan masyarakat akan fasilitas pembebasan bea meterai.