TRIBUNNEWS.COM - Segera login www.stimulus.pln.co.id untuk mendapatkan token listrik gratis di bulan Desember 2020.
Selain login www.stimulus.pln.co.id, Anda juga bisa mendapatkan token listrik gratis PLN bulan Desember 2020 dengan cara kirim pesan via WhatsApp.
Bulan Desember 2020, menjadi bulan terakhir Anda mendapatkan token listrik gratis dari PLN.
Token listrik gratis ini diberikan PLN sejak bulan April 2020 lalu dan diperpanjang hingga Desember 2020.
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Desember 2020, Bisa Login Melalui www.pln.co.id
Baca juga: KLIK WWW.PLN.CO.ID untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, atau WA ke 08122123123
Program token listrik gratis dari PLN menyasar rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Untuk pelanggan dengan daya 450 VA, PLN akan memberikan listrik gratis.
Sedangkan bagi rumah tangga dengan daya 900 VA, nantinya PLN akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen.
Selain bagi rumah tangga, PLN juga memberikan keringanan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil dengan daya 450 VA listrik gratis sejak Mei 2020.
Baca juga: LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020, atau WA ke 08122123123
Baca juga: Sudah Desember, Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020 di www.pln.co.id
Berikut langkah-langkah mendapatkan listrik gratis dan diskon listrik dari PLN bulan Desember 2020:
Login www.stimulus.pln.co.id
1. Buka laman www.stimulus.pln.co.id, atau bisa di klik di sini!
2. Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya
3. Kemudian akan muncul nomor Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Kirim Pesan via WhatsApp
1. Buka aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123
Tribunnews.com mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.
3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar Tribunnews.com mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
"Halo Electrizen
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)
Hotline PLN (kode area) 123."
4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar Tribunnews.com memasukkan nomor ID pelanggan.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.
Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"
5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul
"Dear Electrizen,
Berikut disampaikan informasi listrik gratis/ diskon :
ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Bulan : Mei
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Juli
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Juni
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Agustus
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan: September
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Oktober
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : April
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB"
6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Baca juga: Listrik Wilayah Jakarta Selatan Padam, Ini Penjelasan PLN
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020 Login Melalui www.pln.co.id atau WA 08122-123-123
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)