News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya Masukkan Nomor KTP ke eform.bri.co.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah cara mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online dengan memasukkan nomor KTP ke eform.bri.co.id.

TRIBUNNEWS.COM - Segera masukkan nomor KTPmu ke eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online.

Banpres Produktif atau BLT UMKM diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Program BLT UMKM ini diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan di masa pandemi seperti saat ini.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan program Banpres Produktif atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM, direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana itu dilakukan karena jumlah peminat BLT UMKM masih cukup tinggi.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini." ujar Teten.

"Sementara itu, jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha," ujar Teten ketika diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

"Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," lanjutnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Desember 2020, Akses eform.bri.co.id/bpum

Cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM di Bank BRI

Untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM atau tidak, Anda bisa mengeceknya di laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkah-langkahnya: 

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'

Akan ada keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Berikut daftar bank penyalurnya:

- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)

- Bank Syariah Mandiri (BSM).

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: Alasan Tidak Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mengecek Dapat Bantuan atau Tidak

Cara mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta di BRI

Setelah penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana BLT.

Dokumen yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini.

Baca juga: Pelaku UMKM Ceritakan Bisnisnya Bangkit Kembali Berkat Banpres Produktif

Berikut syarat agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Mengutip depkop.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi penerima diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/ BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data kepada pengusul dengan persyaratan diantaranya:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

(Tribunnews.com/Widya/Yurika) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini