TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, lengkap beserta alasan tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Perlu diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan, bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."
"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan."
"Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," jelasnya.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya
Baca juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM ini bisa diperpanjang hingga tahun depan.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Sementara itu, jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.
Penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilakukan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Khusus nasabah BRI, mereka dapat mengetahui apakah mendapatkan BLT UMKM atau tidak dengan cara mengecek secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
Selain itu, pelaku UMKM yang belum memiliki rekening masih bisa tetap mendaftar, dan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ujar Teten.
Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM di BRI
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik "Proses Inquiry".
- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Baca juga: BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer ke 1,7 Juta Rekening, Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Cara cairkan BLT UMKM program BPUM di BRI
Setelah penerima BPUM menerima pesan singkat (SMS) maka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Berikut ini statement yang dikeluarkan dari Management BRI dikutip Tribun-timur.com:
Standby Statement
1. BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalurBanpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI, yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.
Aestika Oryza Gunarto
Corporate Secretary Bank BRI
Baca juga: Siapkan KTP, Login https://apb.kemdikbud.go.id/#apb-check-nik untuk Klaim BLT APB Rp 1 Juta
Baca juga: Alasan Tidak Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mengecek Dapat Bantuan atau Tidak
Baca juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, BLT Guru Honorer Mulai Disalurkan
Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta harus mendaftar terlebih dahulu.
Caranya cukup dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)