News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Endus Ada Monopoli Pengiriman Ekspor, Perusahaan Logistik Benur Terancam Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang meneliti terkait dugaan monopoli ekspor benih lobster.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, penelitian yang dilakukan oleh KPPU berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di industri benur.

Guntur Saragih mengatakan ada dugaan pelanggaran pada kasus ekspor benih lobster.

Baca juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Tetapkan PT ACK Tersangka Korporasi

Baca juga: Gara-gara Benur Gerindra Babak Belur

Baca juga: Dua Buron Kasus Suap Ekspor Benur Langsung Ditahan KPK

Namun dugaan pelanggaran tersebut bukan pada pemberian izin ekspornya, melainkan dalam hal pendistribusian logistiknya.

"Kami saat ini tengah melakukan penelitian terkait ekspor baby lobster ini, nanti hasilnya akan kita rilis kemungkinan Senin depan," ucap Guntur di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Ia juga menyebutkan, bila ada bukti terkait monopoli ekspor baby lobster ini maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi yang mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-undang Cipta Kerja.

"Tentunya akan ada sanksi yang diatur dalam beleid Undang-undang persaingan usaha, dendam apabila terbukti ada monopoli minimal Rp 1 miliar," kata Guntur.

Sanksi yang akan diberikan apabila terbukti, lanjut Guntur, akan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja yang ketentuanya denda minimal Rp 1 miliar dan tanpa ada maksimal atau batasan denda.

Menurut Guntur, sebelumnya sanksi untuk pelaku usaha yang melakukan monopoli mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang memberikan sanksi denda maksimal Rp 25 miliar.

"Saat ini sudah ada Undang-Undang Cipta Kerja, jadi sanksi yang diberikan apabila terbukti melakukan monopoli tidak ada maksimum bisa lebih dari Rp 25 miliar," ucap Guntur.

Terkait dugaan monopoli ekspor benih lobster ini, ungkap Guntur, dicurigai dilakukan sebuah perusahaan logistik dengan cara menaikkan harga pengiriman ekspor benih lobster jauh di atas rata-rata harga normal.

Guntur juga menyebutkan, KPPU menemukan satu alat bukti yang mengarah kuat ke monopoli maka akan menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

"Kemudian secara paralel, KPPU telah memanggil 40 eksportir untuk dimintai keterangan terkait kepentingan penelitian dugaan monopoli ekspor benih lobster," ujar Guntur.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini