News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah: Tarif Listrik Periode Januari-Maret 2021 Dipastikan Tidak Naik

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN melakukan pencatatan meter di rumah pelanggan di Cipulir, Jakarta, Selasa (30/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Kontan Ridwan Nanda Mulyana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik alias masih tetap.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.

Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, pemerintah bahkan memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Agung lewat keterangan tertulis, Jum'at (4/12/2020).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode triwulan I menggunakan realisasi Agustus s.d. Oktober 2020), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 US$/barel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72/kg.

Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020.

Untuk tarif subsidi, Agung menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," ujar Agung.

Baca juga: Mulai Hari Ini PLN Turunkan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah, Ini Rinciannya

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Baca juga: PLN Buka-bukaan Dampak Penurunan Tarif Listrik Terhadap Keuangan

Pun, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Pelanggan tegangan menengah seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah pastikan tarif listrik periode Januari-Maret 2021 tak naik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini