Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada beberapa catatan ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) meski dari segi bisnis dan hak istimewa atau privilege mengelola keuangan daerah tidak ada masalah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, poin pertama dari segudang catatan OJK yakni junjung tinggi tata kelola atau governance.
Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Dirut Bank Pembangunan Daerah Jangan Mau Diintervensi Kepala Daerah
Baca juga: Kinerja Masih Baik, OJK: Bank Pembangunan Daerah Punya Daya Tahan Hadapi Pandemi
Baca juga: PPATK hingga KPK Dorong Bank Pembangunan Daerah Agar Jauhi Pencucian Uang
"Integritas ini adalah pertama yang harus digarisbawahi, dicatat untuk diingat, dan tidak boleh dilupakan. Karena apa? Karena berbagai preferensi yang ada tadi itu tidak ada maknanya kalau integritas ini dilupakan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (8/12/2020).
Akhirnya, kalau tidak berintegritas maka apapun privilege yang ada dan kepercayaan masyarakat akan hilang, karena bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan.
Kemudian, lanjut Wimboh, catatan yang kedua adalah bagaimana BPD untuk bisa bertahan dengan kesitimewaan di daerah secara profesional.
"Dengan privilege tanpa profesionalitas tidak ada gunanya. Profesionalitas harus, sehingga pengembangan SDM BPD menjadi sangat penting karena persaingan ini sudah semakin cepat," katanya.
Menurutnya, BPD yang berlokasi di daerah ini tidak bisa bersaing dengan baik kalau personelnya belum teruji dan tidak bisa berkompetisi dengan profesional.
"Profesionalitas ini penting untuk kita bisa menelurkan produk-produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan ini, kita bisa marketing dengan bagus, melakukan pekerjaan dengan lebih efisien, ini sangat sangat diperlukan, jadi nomor satu integritas, nomor dua profesionalitas," pungkasnya.