Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha mengapresiasi penerapan kebijakan ISO 370001 terkait antisuap oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo.
Kebijakan tersebut dinilai memberi rasa aman dan kepastian berusaha, khususnya yang berhubungan dengan lembaga keuangan.
"Bagi nasabah itu baik. Prosedurnya jadi lebih mudah, tanpa biaya tambahan. Pokoknya asal sesuai prosedurnya, kita tak perlu repot lagi, tak ada biaya tambahan lagi," ujar Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa Marlan selaku nasabah Jasindo, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Jasindo Cairkan Pembayaran Klaim Asuransi Satelit Palapa N1 yang Gagal Mengorbit
Menurut data KPK sejak tahun 2004 hingga 2019, penyuapan merupakan kasus terbanyak yang ditangani oleh KPK sebesar 66 persen atau sebanyak 683 perkara.
Baca juga: KPK Periksa Guru Besar Universitas Trisakti Terkait Kasus Korupsi di PT Jasindo
Melihat tingginya kasus penyuapan yang ada di Indonesia, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berusaha meningkatkan penerapan sistem manajemen antisuap di sektor swasta maupun BUMN dan BUMD sebagai mitigasi pertama yang dilakukan.
BRI, Pegadaian dan PNM Beri Kemudahan Akses Layanan Permodalan kepada Pelaku Usaha lewat Co-Location
BRI, Pegadaian dan PNM Beri Kemudahan Akses Layanan Permodalan kepada Pelaku Usaha lewat Co-Location
Marlan mengatakan, sejak menjadi nasabah Asuransi Jasindo lima tahun lalu, pihaknya tidak pernah merasakan adanya kesulitan berurusan dengan Jasindo.
Pengusaha di bidang pakan ternak itu merasa segala urusan menjadi gampang tanpa suap.
"Ini yang saya rasakan manfaatnya dengan manajemen bersih tanpa suap yang dijalankan Jasindo," ujar dia.
Bahkan dia juga merasakan manfaat saat harus berhubungan dengan bank karena kebijakan antisuap dan antigratifikasi itu (ISO 370001) memberi jaminan ada transparansi dalam semua urusan terkait uang.
“Jadi saya merasa dimudahkan, merasakan manfaat, semua jadi lancar tanpa biaya tambahan," lanjut Marlan.
Didit Mehta Pariadi selaku Direktur Utama Asuransi Jasindo menambahkan, pihaknya menerapkan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di tahun 2020.
Hal ini bentuk komitmen Asuransi Jasindo sebagai perusahaan di bawah kendali BUMN, agar semakin profesional.
“ISO 370001 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Kami berkomitmen untuk melakukan itu,” lanjut Didit.
Dia menjelaskan, penerapan ISO 370001 itu mencakup penyuapan di sektor publik, swasta maupun nirlaba, termasuk penyuapan oleh dan terhadap sebuah organisasi atau stafnya.
Menurut Didit, salah satu keuntungan menerapkan sistem manajemen antisuap ialah, perusahaan dirancang untuk memperkenalkan budaya antisuap dalam suatu organisasi dan menerapkan kontrol yang sesuai.
Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Delimunthe mengapresiasi kebijakan implementasi ISO 370001 ini.
"AAUI sangat mendukung kebijakan Kementerian BUMN yang mewajibkan implementasi ISO 370001 ini untuk lembaga keuangan. Tentunya dengan penerapan tersebut BUMN akan menjadi lembaga yang kredibel dan disegani karena menunjukkan transparansi pengelolaan," ujarnya.
Dody mengatakan, industri jasa keuangan adalah highly regulated dan sangat sensitif kepada masyarakat.
Kesalahan pengelolaan bisa berdampak kepada kondisi sistemik yang mungkin dampaknya ke situasi perekonomian secara umum.
Untuk itu bagi industri asuransi, dalam rangka meyakinkan masyarakat guna memberikan kepercayaan kepada perusahaan asuransi diperlukan transparansi informasi yang dapat diakses, sehingga memudahkan dalam membeli produk asuransi.
"Tranasparansi ini akan membentuk citra perusahaan sebagai organisasi/perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen antisuap," pungkasnya.