News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Pemerintah soal Simpang Siur Kabar Gaji PNS Naik Tahun Depan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak beberapa hari terakhir mencuat kabar simpang siur soal gaji PNS yang dikabarkan bakal naik ( gaji PNS naik).

Kabar ini mengemuka seiring dengan perumusan skema penggajian baru yang tengah digodok pemerintah.

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan PNS) serta fasilitas PNS.

Baca juga: Kehilangan Gaji Rp 513 Juta Setahun karena Pandemi, Guru Cantik Ini Raup Rp 114 Juta Sepekan di IG

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Pembahasan skema baru gaji PNS ini terbilang rumit. Ini karena gaji PNS tak hanya menyangkut soal gaji pokok, namun juga sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Bagus Kahfi Digaji Lebih Mahal daripada Eks AC Milan dan Putra Legenda Belanda di FC Utrecht

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono, meluruskan sejauh ini belum ada kepastian kalau gaji PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

"Sebenarnya belum ada kabar kenaikan gaji. Jadi jangan salah persepsi, itu kemarin BKN bikin rumusan penggajian sesuai amanat UU ASN," terang Paryono kepada Kompas.com seperti dikutip pada Minggu (13/12/2020).

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan. Selain itu, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap (gaji PNS naik).

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Penghapusan beberapa tunjangan PNS

Dalam roadmap yang tengah dibahas, pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini