Selanjutnya, Menghindari konflik kepentingan, Penyediaan saluran pengaduan konsumen, Law enforcement/penegakan peraturan, dan terakhir adalah Edukasi dan keadilan sosial.
Wakil Komite Tetap Indusri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Wijaya menambahkan bahwa saat ini di industri semua sudah masuk ke digitalisasi.
"Dari bahan baku hingga ke barang jadi sudah digitaslisasi, digitaisasi tidak bisa ditawar sehingga secara proses berjalan seperti itu," kata Ahmad Wijaya.
Menurut Ahmad, sektor industri sangatlah bersinggungan dengan sektor perbankan. Hal ini dikarenakan pembeliah bahan baku untuk produksi hingga pembayaran gaji karyawan sudah melalui sistem perbankan.
Oleh sebab itu, tegas Ahmad Wijaya, perbankan harus benar-benar menjaga keamanan data konsumen, sehingga konsumen perorangan maupun korporasi merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.
"Kita perlu mengingatkan Pemerintah juga , Kemenkominfo harus menjaga kita punya data dengan regulasinya. Selain itu, kondisi internet di beberapa daerah susah, ini menghambat industrialisasi. Padahal, sejak covid, semua orang harus meminimalkan kontak fisik, dengan adanya covid semua transaksi online, dari orang kaya pengusaha besar sampai sektor umkm menggunakan internet. proses manufakturaing kadang terhambat karena internet jelek," ujarnya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Riza E Halim mengatakan digitalisasi merupkan keniscayaan yang suka tidak suka, mau tidak mau, akan dihadapi oleh peradaban manusia. Digitalisasi ini mengubah lanskap bisnis dan juga perilaku konsumen secara revolusioner termasuk sektor perbankan.
"Cashless udah menjadi kebisaan yang baru dalam melakukan transaksi. Bahkan bbrp negara menerapkan penggunaan digital money sbg alat pembayaran yang sah," ujar Riza.
Bagi Indonesia, lanutnya, memang digitalisasi sektor perbankan berdampak pada perlunya penyesuaian bbrp regulasi terkait termasuk regulasi mata uang dan regulasi terkait transaksi berbasis sistem elektronik.
"Untuk itu perbakan dan otoritas terkait peru menyiapkan infrastruktur baik pda tatanan regulasi maupun pedoman teknisnya. Hal ini dimaksudkan untuk memitigasi penyimpangan atau risiko khususnya bagi masyarakat (konsumen)," kata Riza.