News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jawaban Stafsus Sri Mulyani soal Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Berkurang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yustinus Prastowo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Baca juga: Kemenperin Pertajam Taji Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Secara rinci pada 2020, peserta mandiri dan BP kelas 3 membayar iuran Rp 42.000, di mana Rp 25.500 dari pribadi dan Rp 16.500 dibayarkan pemerintah atau subsidi.

Sementara pada 2021, jumlah iuran tetap Rp 42.000 untuk peserta kelas 3, hanya saja dari pribadi ada kenaikan dengan membayar Rp 35.000 dan subsidi pemerintah turun menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp 16.500.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memiliki alasan kenapa di masa pandemi ini iuran BPJS Kesehatan tetap Rp 42.000, tapi subsidi pemerintah dikurangi.

"Jadi, komitmen pemerintah jelas, iuran mengikuti ketentuan PBPU dan BP kelas 3 tahun 2021. Kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu ditambahkan sebagai bagian dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujarnya saat webinar, Selasa (22/12/2020).

Jadi, Yustinus menjelaskan, akan ada penambahan peserta PBI akibat dampak pandemi Covid-19, termasuk berbagi nilai subsidi Rp 7.000 dengan pemerintah daerah sebesar Rp 2.800 dan pusat Rp 4.200.

"Jadi, yang tidak mampu, terutama akibat pandemi dan adanya kenaikan porsi peserta mandiri dan turunnya bantuan pemerintah tadi bisa mendaftar sebagai peserta PBI. Syaratnya, asal memenuhi kriteria yang ditentukan dan ini akan digratiskan semuanya asal memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu, dia menambahkan, untuk yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu akan menjadi peserta PBPU dan BP kelas III.

"Perpres 64 Tahun 2020 juga meninjau dan mengusulkan besaran iuran. Lalu, menegakkan kepatuhan dan terkait peserta menunggak, terutama peserta mandiri ini tidak adil karena klaimnya besar, sehingga ada pemutihan sekaligus ada law enforcement (penegakan hukum)," pungkas Yustinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini