News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM Berlanjut 2021, Inilah Syarat, Cara Mendaftar, dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini