News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Analis: Investor Asing Semakin Optimistis dengan UU Cipta Kerja

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan buruh melakukan demonstrasi di sekitar Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Buruh kembali melakukan demonstrasi untuk menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Massa KSPI juga mendesak supaya pemerintah menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai membawa berkah tersendiri karena dengan payung Omnibus Law Cipta Kerja, para investor asing lebih mudah mendapatkan izin apabila akan membangun perusahaan di Indonesia.

Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkasnya perizinan yang berbelit dampak dari UU tersebut, justru membuat kepercayaan investor membaik.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Kerjanya Dalam Penanganan Radikalisme dan Terorisme Sepanjang 2020

"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," kata Ibrahim Assuaibi saat dimintai komentarnya terkait dampak positif UU Cipta Kerja bagi Investasi di Indonesia, Kamis (31/12/2020).

Menurut Ibrahim, ada sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Terima 152 Masukan, Mayoritas Terkait UMKM

"Pasal-pasal dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah, dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum," terangnya.

Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan.

Berisi juga persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Termasuk dengan Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).

"UU Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah. Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," tutur dia.

Ibrahim menggarisbawahi, ekspektasi yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi.

Implementasi ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.

"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimis undang-undang omnibus law Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini