News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandara Soeta Layani 80.000 Penumpang di Puncak Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - PT Angkasa Pura II memperkirakan Minggu, 3 Januari 2021 menjadi puncak arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Perusahaan plat merah ini memastikan seluruh personel dan fasilitas di bandara siap melayani penumpang pada puncak arus balik.

"Kesiapan termasuk di Airport Health Center yang merupakan fasilitas bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes COVID-19 di bandara," tutur President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Minggu (3/1/2021).

PT Angkasa Pura II juga mencatat pergerakan penumpang mencapai sekira 80.000 orang di Bandara Soekarno-Hatta, pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru.

Keseluruhan penumpang tersebut bergerak menggunakan 850 penerbangan.

Untuk memperlancar pergerakan arus balik, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengimbau penumpang pesawat agar menginstall dan mengisi formulir aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) di bandara kebarangkatan. 

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Mengacu Informasi Vaksin Corona dari Situs Resmi

Baca juga: 1.000 Orang Rapid Test Antigen Gratis di Bandara Soekarno-Hatta Pada 31 Desember 2020

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses keberangkatan dan kedatangan berjalan lancar, misalnya dengan mengkoordinasikan lokasi parkir pesawat, aktivitas pihak ground handling, alur kedatangan penumpang termasuk terkait pemeriksaan eHAC. Penumpang diimbau mengisi formulir eHAC di bandara keberangkatan," ungkap Agus.

Di tengah periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020. 

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28 – 31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama lima hari di lokasi yang ditetapkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini