News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PUPR Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri, DPR: Strategis untuk Pemulihan Ekonomi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR-RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengapresiasi langkah tegas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri untuk proyek properti dan konstruksi mulai tahun anggaran 2021.

Dia bilang kebijakan ini perlu diikuti oleh kementerian lain agar memberi dampak yang lebih signifikan bagi pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan Menteri PUPR sangat strategis bagi upaya pemulihan ekonomi sehingga perlu diikuti kementerian lain. Langkah ini harus mendapat dukungan penuh, termasuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP agar daya ungkit APBN terhadap pemulihan ekonomi nasional menjadi lebih bertenaga,” kata Rachmat Gobel dalam keterangannya, Senin (4/1).

Baca juga: Sambut 2021, Kementerian PUPR Bertekad Bangun Hunian bagi Masyarakat

Baca juga: Menteri PUPR Tekankan Kualitas Bangunan Rumah Subsidi Harus Laik Huni

Pada September 2019 lalu, DPR telah menyetujui pengesahan APBN 2021 dengan total belanja negara sebesar Rp 2.750 triliun. Secara keseluruhan belanja kementerian dan lembaga pada 2021 mencapai Rp 1.032 triliun atau sekitar 37,5% dari total belanja negara. Alokasi ini mengalami peningkatan 23,3% dibandingkan APBN 2020 sebesar Rp 836,4 triliun.

“Belanja kementerian dan lembaga harus bisa digunakan semaksimal mungkin untuk membeli produk dalam negeri agar memberi dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi. Jangan lagi terjadi belanja negara lebih banyak dimanfaatkan untuk membeli produk impor yang hanya menguntungkan negara lain” kata Rachmat.

Seperti diberitakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Senin pertengahan Desember 2020 lalu menegaskan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, proyek infrastruktur dan perumahan tidak boleh lagi menggunakan produk impor. Semuanya harus menggunakan produk yang diproduksi di dalam negeri.

Rachmat menyatakan, kewajiban penggunaan produk lokal akan mempunyai multiplier effect yang besar terhadap perekonomian dan industri nasional. Tidak hanya akan menghemat penggunaan devisa, sekaligus menggerakkan industri manufaktur sehingga mampu memperluas lapangan kerja dan mengurangi tekanan terhadap penganguran.

Di era pandemi ini, lanjutnya, pengangguran merupakan faktor yang harus dicermati. Akibat pelemahan ekonomi sejak pandemi Covid-19, banyak pelaku dunia usaha yang terpaksa mengurangi jumlah karyawan bahkan menutup usaha mereka. Kewajiban kementerian dan lembaga negara untuk menggunakan produk dalam negeri menjadi sangat penting agar pelaku dunia usaha bisa kembali bergerak untuk membuka peluang kerja.

Rachmat optimis, langkah mewajibkan penggunaan produksi dalam negeri dalam belanja negara akan memberi angin segar terhadap investasi. Ini sejalan dengan tujuan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Omnibus Law bertujuan mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi. Kita harus memanfaatkan momentum ini bagi kemajuan usaha nasional dan pengembangan sektor UMKM. Larangan penggunaan barang impor ini akan memperkuat sektor industri dalam negeri, termasuk UMKM,” katanya.

Penggunaan produk dalam negeri juga akan mendatangkan investasi asing.

“Kewajiban penggunaan produk lokal ini menciptakan harapan dan optimisme. Jadi ada dampak budaya dan dampak mental. Kita harus membangkitkan semua sisi. Jadi jangan meremehkan kebijakan pelarangan penggunaan produk impor tersebut,” katanya.

Teori-teori pembangunan apapun, kata Rachmat, pasti akan berujung pada pembangunan mentalitas dan kebudayaan. Karena hal itu tegasnya merupakan hal dasar.

“Dengan adanya optimisme dan harapan maka semangat dan gairah akan muncul dengan sendirinya. Saya sangat mendukung arahan Bapak Presiden dan kebijakan konkret Pak Menteri PUPR ini. Segera wujudkan dengan regulasi yang nyata agar tak berhenti di kata-kata,” katanya.

Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: DPR apresiasi upaya Kementerian PUPR mendorong penggunaan produk dalam negeri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini