TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meterai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.
"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2021).
Pengenaan bea meterai Rp 10.000 ini untuk menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.
Baca juga: Meterai Rp 10 Ribu Segera Diluncurkan, yang Lama Masih Berlaku?
Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
Masa transisi
Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.
"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu.
Baca juga: Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Masih Berlaku Hingga Akhir 2021
Pengenaan bea meterai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.
"Kami sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," ujarnya.
Laporan: Mutia Fauzia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Meterai Rp 10.000 Berlaku Per 1 Januari, Pekan Depan Mulai Diedarkan