Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28-31 Desember 2020, mengalami penurunan sejak adanya larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Penumpang penerbangan internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28-31 Desember 2020, tercatat hanya 7.785 orang yang terdiri dari 4.653 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 3.132 WNA.
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, sejak pemberlakuan Surat Edaran (SE) 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 ini efektif mengurangi WNA yang masuk ke Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya SE tersebut mengatur kriteria WNA yang bisa masuk ke Indonesia dan ini sangat efektif untuk mengurangi masuknya wisatawan asing ke Indonesia di masa pandemi ini.
"Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020," ujar Kolonel Silaban dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Total penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sejak 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mencapai 10.899 orang yang terdiri dari WNA dan WNI.
Baca juga: BPS: Hingga November 2020, Wisatawan Mancanegara yang Masuk ke RI Hanya 3,88 Juta
Selain itu ia juga menyebutkan, WNA yang tiba di Indonesia juga wajib mengikuti ketentuan karantina sesuai SE Nomor 03/2020 dan SE Nomor 04/2020.
Baca juga: Penumpang Kereta yang Tiba Meningkat, KAI Daop 1: Kondisinya Sehat
"Sesuai SE Nomor 03/2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan," kata Kolonel Silaban.
Kemudian menurut Kolonel Silaban, ketentuan berikutnya tercantum dalam SE Nomor 04/2020 yang menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 – 14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.
"Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari," ucap Kolonel Silaban.