Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memotong gaji direksi perusahaan-perusahaan milik negara sebesar lima persen mulai 2021 sudah tepat.
Menurutnya, ada baiknya gaji yang dipotong lima persen dialihkan untuk membantu para korban yang terdampak virus Corona.
“Erick Thohir sudah melakukan sesuatu inovasi kebijakan, gaji Direksi BUMN ini memang selama ini sangat tinggi dan ini kembali harus disesuaikan dengan tingkat kinerjanya,” ujar Trubus, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Bangun Industri Baterai Listrik, Erick Thohir Jajaki Kerja Sama dengan Tesla
“Pemotongan lima persen itu bisa dialihkan kepada fokus penanganan Covid 19, anggaranya kan bisa dialihkan kepada masyarakat yang terdampak Covid itu,” sambungnya.
Bukan hanya soal gaji, mantan bos Inter Milan ini juga kembali menyusun ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi BUMN.
Baca juga: Erick Thohir Bikin Program Satu Data Pemerintah, Ini Kata Pengamat
Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.
Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan.
Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95 persen dari insentif direktur utama, anggota direksi 85 persen.
Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45 persen, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5 persen.
Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90 persen dari komisaris utama.
Trubus berpendapat, agar performa kinerja petinggi itu tetap terjaga, Erick sebaiknya memberikan insentif yang lain bagi yang berprestasi.
“Supaya ini tidak menjadi polemik dikalangan direksi sendiri supaya kinerja tetap tinggi ya tentu kemudian para direksi ini diberikan insentif lain juga, supaya mereka ada kinerjanya, tapi kalau gak ada kemajuan tidak perlu insentif,” tuntasnya.
Sebelumnya, Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam lampiran aturan itu disebutkan bahwa gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Bedanya dengan kebijakan sebelumnya adalah gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen, dalam aturan baru terpangkas 5 persen.