News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lonjakan Harga Kedelai dan Menghilangnya Tahu-Tempe Jadi Catatan Merah Pemerintah di Awal Tahun

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengrajin tempe di Kawasan Kampung Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, duduk termenung diantara deretan alat-alat produksi, Sabtu (2/1/2020). Sejumlah pengrajin tempe dikawasan itu, melakukan aksi mogok produksi imbas dari harga kedelai melonjak tinggi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Kementerian Pertanian sempat menarget produksi kedelai pada 2019 bisa mencapai 2,8 juta ton untuk memenuhi kebutuhan yang diperkirakan mencapai 4,4 juta ton. 

Namun hingga Oktober 2019 hanya tercapai 480.000 ton atau 16,4% dari target. Pada 2018 juga sama, dari target 2,2 juta ton produksi kedelai, hanya terealisasi 982.598 ton.

Ketiga, legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini menyoroti optimalisasi penggunaan Dana Desa. 

Salah satu evaluasi yang harus dilakukan yakni terkait penggunaan Dana Desa untuk mengembangkan potensi desa. Program yang diselenggarakan dari dana desa seharusnya memiliki daya ungkit untuk membangkitkan ekonomi pedesaan.

“Seharusnya Dana Desa bisa dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Dan salah satunya adalah untuk pengembangan kedelai local,” kata Anis. 

Dia mencontohkan pada tahun 1992, Indonesia pernah melakukan swasembada kedelai. Saat itu produksi dari petani kedelai Indonesia mencapai 1,8 juta ton per tahun.

Keempat, Anis menyarankan agar Pemerintah segera memperbaiki tata niaga kebutuhan pangan dan memperhatikan pentingnya kolaborasi aktif antara Kementerian dan Lembaga terkait untuk menciptakan stabilitas harga pangan.

“Kenaikan kedelai adalah salah satu dari masalah yang sebenarnya merupakan kejadian berulang. Dan ini juga harus diantisipasi untuk bahan pokok lainnya misalnya beras, telur, daging, cabe, bawang dan masih banyak produk pangan lainnya,” paparnya.

Kelima, Anis juga menegaskan agar Pemerintah menindak tegas para spekulan yang melakukan praktik penimbunan.

Anis menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tanpa kecuali.

“Sanksi tegas ini menjadi pelajaran atau shock therapy bagi para spekulan agar tidak lagi melakukan aksi penimbunan karena dapat menyebabkan harga menjadi tidak wajar,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini