News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Sengketa Pajak PGN

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan pajak antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

"Saya selaku anggota Komisi VI meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pro aktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Selasa (5/1/2021).

Komisi VI DPR RI berharap dengan duduk bersama antara dua kementerian dapat menyelesaikan persoalan pajak PGN tahun 2012 tersebut. 

Andre berharap PGN yang merupakan BUMN tidak dirugikan karena salah tafsir mengenai aturan pajak.

Baca juga: Terkait Sengketa Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, Ini Penjelasan PGN

"Terlebih lagi, jangan sampai negara dirugikan. Sebetulnya kan kasus ini kalau merujuk pada surat direktur perpajakan per Januari 2020, sudah menyatakan bahwa objek yang disengketakan bukan objek PPN," tuturnya.

Baca juga: PGN Kalah Sengketa Pajak, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Dia menilai upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua oleh PGN sudah tepat jika mengacu pada Surat Direktur Perpajakan pada tanggal 15 Januari 2020 (S-2/PJ.02/2020 yang menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa bukan objek PPN.

"Langkah PK kedua di MA merupakan langkah yang perlu dilakukan PGN. Kami di Komisi VI mendorong agar pemerintah bisa menyelesaikan ini secara tepat dengan solusi yang terbaik," jelasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengagendakan bertemu pejabat Kemenkeu untuk membahas mengenai persoalan pajak PGN.  Namun sejauh ini belum bisa direalisasikan.

"Masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka," ujar Arya, Selasa (5/1/2021).

Diketahui, sengketa Perusahaan gas pelat merah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini awalnya terjadi atas transaksi pada tahun pajak 2012 dan 2013, dan membuat PGAS berpotensi membayar Rp 3,06 triliun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini