News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

HIPMI: UU Cipta Kerja Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja Lokal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan buruh melakukan demonstrasi di sekitar Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Buruh kembali melakukan demonstrasi untuk menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Massa KSPI juga mendesak supaya pemerintah menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyakini Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan bisa mendorong penyerapan tenaga kerja lokal.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H Maming mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah yang harus didukung dan diimplementasikan dengan baik.

"Kita juga tidak bisa menampik bahwa pada tahun 2035, Indonesia akan menuju pada puncak bonus demografi. Di mana pada tahun tersebut, 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 148,5 juta merupakan pemuda usia produktif yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian bangsa," kata Mardani H. Maming dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup maka mereka akan menjadi mesin pertumbuhan dan menggerakkan perekonomian melalui konsumsi rumah tangga. 

HIPMI menilai bonus demografi jika tidak dipersiapkan lapangan pekerjaan, justru akan berdampak buruk di masa depan.

Baca juga: KSPI: Reshuffle Kabinet Tidak Ada Dampak Positif terhadap Kesejahteraan Buruh

“Bonus demografi ini seperti pisau bermata dua, kalau tidak hati-hati ini akan membawa malapetaka, sehingga usia-usia produktif ini harus kita siapkan dengan baik," kata dia.

"Salah satu upayanya ya melalui penerapan UU Cipta Kerja untuk menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2035. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari sekarang, malah demografi justru akan jadi masalah. Akibatnya jadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik," tambahnya.

Baca juga: Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Terima 152 Masukan, Mayoritas Terkait UMKM

Maming menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja bisa memberikan dampak yang positif khususnya bagi pengembangan UMKM. 

Dia mengatakan, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar sehingga menimbulkan kesulitan bagi pelaku UMKM.

“UU Cipta Kerja bisa mempermudah UMKM membuka usaha. Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM. Tak hanya itu, dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini