News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar IPB Sarankan Langkah Ini Agar Tata Kelola Budidaya Benur Berjalan Baik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Area pembudidayaan lobster di desa Telong-elong, Jerowaru, Lombok Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar IPB University Prof Ari Purbayanto menilai langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan ekspor benur sudah tepat.

Ari menerangkan keputusan penghentian sementara ekspor benih bening lobster (BBL) oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dapat dipandang tepat karena bila tidak dihentikan, dugaan monopoli ekspor dan permasalahan tata niaga BBL di lapangan akan menjadi bertambah kompleks.

"Bahkan pada akhirnya sulit diselesaikan," ujar Ari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Jangan Ekspor Benur: Biarkan Tuhan yang Budidayakan di Laut

Ari mengatakan BBL tergolong tinggi dibanding negara-negara lain di dunia.

Namun, bila tak dikelola secara baik mulai dari penetapan jumlah tangkapan yang diizinkan, termasuk jumlah alokasi penangkapan, stoknya yang melimpah tersebut bisa cepat terkuras habis.

Kebijakan ini, kata Ari, dalam PermenKP Nomor 12 tahun 2020 sudah mengatur ini semua, yang salah satunya eksportir wajib melakukan usaha budidaya lobster sebagai syarat sebelum izin ekspor.

"Budidaya belum atau tidak dilakukan atau dilakukan hanya untuk memenuhi syarat memperoleh izin. Jadi kegiatan budidaya BBL ini belum dilakukan secara serius apalagi masif. Sehingga BBL yang dibeli dari nelayan sebagaian besar diekpor," ucap Ari.

Baca juga: Pengusaha Benur Pangandaran Sebut Lebih Baik Dibudidaya Dibanding Diekspor

Menurut Ari, sudah saatnya membuat tata kelola soal BBL yang baik.

Salah satunya dibangun kemitraan yang saling menguntungkan antara eksporter atau industri budidaya dengan nelayan. Salah satunya melalui koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB).

"Mekanisme ini sebenarnya sudah diarahkan dalam kebijakan KKP. Di mana eksporter tidak hanya membeli BBL dari nelayan melalui KUB untuk diekspor atau dibudidayakan, tetapi juga melakukan pembinaan termasuk perikatan kerja sama dengan nelayan melalui KUB. Ini yang belum terjadi," ucap Ari.

Menurutnya di lapangan eksporter melalui agennya membeli putus BBL dari nelayan melalui KUB dengan harga yang ditetapkan eskporter. Tidak ada perjanjian kerjsama dengan KUB. Ini yang harus segera dibenahi.

"Ini yang dikeluhkan nelayan yang kami survei di Lebak Banten pada November-Desember 2020," jelas Ari.

Sejatinya, eksporter melakukan pembinaan dan kerjasama dengan KUB atau Koperasi nelayan, dan Koperasi atau KUB memberikan pasokan BBL ke eksporter.

"Selain Koperasi atau KUB sebagai perwakilan nelayan yang bernegosiasi dengan mitra eksporter, juga memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada nelayan yang menjadi anggota KUB atau koperasi," kata Ari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini