TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara klaim token listrik gratis PLN bulan Januari hingga Maret 2021 dengan login www.pln.co.id.
Selain login www.pln.co.id, klaim token listrik gratis juga bisa dilakukan melalui PLN Mobile.
Klaim token listrik gratis untuk bulan Januari 2021, sudah bisa dilakukan sejak Kamis (7/1/2021) kemarin.
Sama dengan bulan-bulan sebelumnya, token listrik gratis dan diskon listrik dari PLN ini menyasar pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021, Akses stimulus.pln.co.id atau WA 08122123123
Baca juga: Token Listrik Gratis Januari 2021 Sudah Bisa Diakses di www.pln.co.id, Ini Caranya
Bagi pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA, PLN akan memberikan listrik gratis.
Sementara untuk pelanggan dengan daya 900 VA, akan diberikan keringanan berupa diskon listrik 50 persen dari PLN.
Selain rumah tangga, PLN juga memberikan listrik gratis kepada pelanggan bisnis dan industri kecil dengan daya 450 VA.
Untuk klaim token listrik gratis dan diskon listrik dari PLN ini, terdapat berbagai cara untuk mendapatkannya.
PLN juga memberikan kemudahan bari para pelanggan yang ingin mengklaim token listrik gratis, dengan mengunduh PLN Mobile di Playstore atau Appstore.
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 Melalui www.pln.co.id, WhatsApp & PLN Mobile
Baca juga: AKSES stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Januari, Bisa Lewat WA atau PLN Mobile
Berikut cara klaim token listrik gratis dari PLN untuk bulan Januari hingga Maret 2021:
Login www.pln.co.id
1. Buka laman www.pln.co.id, atau bisa di klik di sini!
2. Klik laman 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'
3. Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya.
4. Kemudian akan muncul nomor Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Kirim Pesan WhatsApp
1. Buka aplikasi WhatsApp
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123
Tribunnews.com mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.
3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar Tribunnews.com mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
"Halo Electrizen
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)
Hotline PLN (kode area) 123."
4. Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas agar Tribunnews.com memasukkan nomor ID pelanggan.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.
Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?"
5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul
"Dear Electrizen,
Berikut disampaikan informasi listrik gratis/ diskon :
ID Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Nama Pelanggan : XXXXXXXXXXXXXX
Bulan : Januari
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Februari
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB
Bulan : Maret
Nomor Token : XXXXXXXXXXXXXX
RP Token : Rp. XXXXX
Jenis Transaksi : Gratis/Diskon Stimulus PSBB"
6. Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Akses Melalui www.pln.co.id dan 2 Cara Lainnya
Baca juga: Akses www.pln.co.id Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Januari 2021
PLN Mobile
1. Buka aplikasi PLN Mobile.
2. Klik PLN Peduli Covid-19 pada bagian Info & Promo.
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
4. Token gratis akan muncul.
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Simak cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi di bawah ini:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)