News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik PLN 2021 Tetap

PLN: Tarif Listrik per Januari hingga Maret 2021 Tidak Naik, Ini Rinciannya

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tarif listrik PLN 13 golongan non-subsidi untuk periode triwulan 1 Januari hingga Maret 2021 tidak akan naik.

TRIBUNNEWS.COM - Tarif listrik PLN 13 golongan non-subsidi untuk periode triwulan 1 Januari hingga Maret 2021 tidak akan naik.

Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan tidak naiknya tarif listrik diharapkan dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat.

"Serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," ungkap Agung dikutip dari situs resmi PLN.

Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Tarif ini termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca juga: 2 Cara Mudah Dapatan Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Januari 2021, Bisa Melalui Website atau WA

Baca juga: Subsidi Listrik Gratis PLN, Diperpanjang hingga Maret 2021, Simak 3 Cara untuk Mengklaimnya

Sementara itu, tarif pelanggan non subsidi tegangan rendah dan tinggi juga mengacu pada tarif sebelumnya yaitu pada Oktober-Desember 2020.

Dengan demikian, pelanggan non subsidi tegangan rendah dan tinggi, tetap.

Rinciannya, tarif listrik pelanggan non subsidi Tegangan Rendah (TR) Rp 1.444,70/kWh.

Tegangan Rendah (TR) mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Termasuk pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA atau Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Tarif bagi pelanggan Tegangan Menengah (TM) sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA.

Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >=30.000 kVA ke atas tarifnya tetap yaitu Rp 996,74/kWh.

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini