Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 telah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi melambat.
Hal ini berdampak pada daya serap tenaga kerja di industri berkurang, menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya pengangguran
Kemudian, di awal tahun 2021 pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021 untuk menekan lonjakan kasus yang semakin tinggi.
Baca juga: Siapkan SDM Berkualitas, Kemenperin Gelar Diklat 3in1 untuk 7 Balai Diklat Industri
Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang diarahkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Caranya melalui pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang akan mulai dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021.
Baca juga: Gandeng Pupuk Kaltim, Politeknik APP Jakarta Kemenperin Cetak SDM Kompeten Sektor Logistik
Pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat Indonesia nantinya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain vaksinasi, kunci pendorong pemulihan ekonomi nasional juga meliputi implementasi Undang Undang Cipta Kerja dan penerapan serangkaian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah mulai digencarkan sejak tahun 2020.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah, Kementerian Perindustrian juga berupaya memulihkan perekonomian dan meningkatkan daya saing industri nasional.
"Kementerian Perindustrian akan berupaya menjaga produktivitas industri selama pandemi melalui kebijakan pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Industri yang telah diberikan IOMKI sebanyak 18.433 izin dan mampu melindungi pekerjaan bagi 5,16 juta orang tenaga kerja," tutur Agus saat acara virtual Kick Off Diklat 3in1, Selasa (12/1/2021).
Langkah lain yang dilakukan Kemenperin untuk memulihkan ekonomi ialah meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam mendukung penanganan Covid-19, khususnya industri farmasi untuk penyediaan obat-obatan terapi virus Corona dan alat kesehatan.
Langkah selanjutnya ialah melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia atau BBI.
"Kami juga memiliki program substitusi impor 35 persen pada tahun 2022, melalui penurunan impor yang dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan utilisasi produksi, mendorong pendalaman struktur industri dan peningkatan investasi," jelas Menperin.