News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Maskapai Boleh Angkut Penumpang di Atas 70 Persen Kapasitas, Syaratnya Ini

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal.WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di tengah pandemi Covid-19.

SE yang berlaku sejak 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 tersebut memperbolehkan maskapai penerbangan mengisi kapasitas penumpang lebih dari 70 persen.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, diperbolehkannya maskapai penerbangan mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen bukan berarti boleh mengangkut penumpang 100 persen.

"Dalam aturan baru ini, maskapai juga masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi yang  dikosongkan untuk area karantina," ujar Adita dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Jangan Sampai Kena Covid-19, Kapasitas ICU dan Rumah Sakit Penuh Sampai Februari

Ia juga mengatakan, area karantina ini diperuntukan untuk penumpang pesawat yang menunjukan gejala batuk, pilek ataupun demam saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Kisah-kisah Mengharukan Penumpang Sriwijaya Air SJ182

"Tentunya ini bukan berarti maskapai boleh mengangkut 100 persen kapasitas penumpang, tetapi mereka dapat menentukan sendiri kapasitas yang ingin diangkut," ucap Adita.

Meski ada pelonggaran terkait kapasitas angkut penumpang ini, lanjut Adita, tentunya harus tetap mempertimbangkan syarat kesehatan penumpang yang sudah diperketat.

"Aturan pengetatan penumpang pesawat sendiri, seperti dilarang makan, berbicara dan melepas masker saat penerbangan berlangsung," kata Adita.

Menurutnya, bila mengacu pada Asosiasi Angkutan Udara Internasional atau IATA memang tidak diwajibkan melakukan physical distancing di dalam pesawat. Tetapi dengan catatan menggunakan masker dan maskapai melakukan sterilisasi kabin dan pesawat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini