TRIBUNNEWS.COM - Berikut dua cara mengklaim stimulus atau token listrik gratis untuk Januari 2021.
Seperti diketahui, program listrik gratis tersebut adalah upaya pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Corona (Covid-19).
Cara klaim token listrik gratis masih sama seperti bulan sebelumnya, yakni dapat dilakukan melalui dua cara, melalui website stimulus.pln.co.id atau bisa juga melalui WhatsApp PLN 08122-123-123.
Diketahui, pemerintah memperpanjang masa bantuan berupa subsidi listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA hingga Maret 2021.
Baca juga: KLAIM Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 di www.pln.co.id, Bisa Lewat WA Atau PLN Mobile
Keringanan tersebut yakni bagi Pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen
Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapat diskon 50 persen.
Kemudian, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis
Berikut cara mendapatkan token gratis atau diskon yang telah dikutip dari Instagram PLN, @pln_id:
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai 7 Januari 2021, Login stimulus.pln.co.id atau WA 08122123123
1. Buka aplikasi WhatsApp.
2. Kirim pesan ke 08122-123-123.
3. Setelah pesan terkirim, akan muncul balasan otomatis dari PLN untuk mengikuti petunjuk.
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.
4. Setelah membalas dengan angka 1, PLN kemudian masukkan nomor ID pelanggan.
5. Tak lama kemudian token gratis dari PLN langsung muncul
6. Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
Baca juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Januari 2021, Bisa Diakses Mulai 7 Januari 2021
Website
1. Buka Alamat stimulus.pln.co.id.
2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter.
3. Masukkan kode captcha lalu klik cari.
4. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)