News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LOGIN eform.bri.co.id/bpum: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dicek secara online di HP melalui eform.bri.co.id/bpum. Simak syarat dan caranya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta secara online, bisa melalui HP.

Cukup dengan menyiapkan NIK, Anda bisa mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan login ke eform.bri.co.id/bpum.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada tahun 2021.

Baca juga: Sandiaga Motivasi Pelaku UMKM Batam untuk Terus Berinovasi di Tengah Pandemi

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pemerintah terus berupaya mendorong pemulihan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada tahun ini, mengingat kontribusinya yang besar pada perekonomian nasional, dikutip dari Kompas.com.

"Dalam rapat tadi, Pak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan, ini yang sedang kami siapkan dengan Menteri Keuangan," ungkap Airlangga, Kamis (21/1/2020).

Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM. (Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro

- Mempunyai NIK KTP

- BukanTNI/POLRI, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini