Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendukung inisiatif inovasi untuk meningkatkan aspek keamanan produk rokok elektrik di Indonesia.
Aspek keamanan dinilai penting untuk menjamin kenyamanan pengguna rokok elektrik sehingga perkembangan industri rokok elektrik semakin cepat.
"Kami berharap setiap produsen terutama produsen dapat berpartisipasi dalam hal ini. Karena asuransi keamanaan ini sangat dibutuhkan oleh konsumen," ujar Ketua Umum APVI, Aryo Andrianto dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Sabtu (27/1/2021).
Baca juga: Pengusaha Rokok Elektrik Tak Perlu Khawatirkan Penyusunan Standar Industri SNI
Menurut Aryo, ada peraturan yang harus diterapkan agar produk yang dijual aman untuk digunakan sekaligus mencegah malfungsi saat penggunaan produk.
Aturan ini diyakini akan mendorong industri untuk membuat inovasi terkait dengan keamanaan dan kenyamanaan penggunaan produk.
Aryo menambahkan, APVI mendorong anggotanya berkolaborasi demi memastikan adanya standar keamanaan untuk semua produk anggotanya.
Baca juga: Peran Teknologi dalam Industri Rokok Elektrik Dibahas di GTNF
Jika industri berhasil berhasil meningkatkan inovasi di bidang keamanan produk, akan memberikan keuntungan bagi pelaku industri roko elektrik sendiri sekaligus memacu pasar rokok elektrik di Indonesia.
Aryo menjelaskan, Pemerintah akan membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang standar keamanan rokok elektrik di tahun 2021 ini. Dengan adanya standarisasi, kepercayaan masyarakat terhadap rokok elektrik akan meningkat.
"Saya percaya kita harus selalu memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran. Insyaallah SNI ini dapat diselesaikan tahun ini dengan dukungan dari Kementerian Perindustrian,” ujarnya.
Baca juga: Pengusaha RI Tidak Cemas Perusahaan Rokok Elektrik AS Hengkang dari Asia
Sejumlah negara saat ini telah memiliki aturan terkait dengan standar produk rokok elektrik, mencakup penggunaan bahan serta komponen dengan kualitas terbaik.
Negara-negara tersebut diantaranya, Selandia Baru, Kanada, dan Rusia serta Uni Eropa. Mereka sudah memiliki regulasi yang mengatur standar minimum produk rokok elektrik yang dijual di negaranya.
Aturan ini tidak hanya mengatur soal kemurnian dari e-liquid tapi juga memastikan keamanan dan keandalan baterai.
Industri rokok elektrik di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat. Produk dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Baca juga: Kecerdasan Buatan Cegah Anak-anak Konsumsi Rokok Elektrik, Bisa Deteksi Wajah dan Usia
Diperkirakan ada sekitar dua juta pengguna produk HPTL di Indonesia. Mayoritas pemain industri HPTL adalah Indsutri Kecil dan Menengah (IKM).
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menyatakan komitmennya untuk memulai pembahasan SNI rokok elektrik di tahun 2021.
Dalam sebuah seminar yang diadakan Pusat Penelitian Ilmu Konstitisi Universitas Trisakti pada 21 Januari 2021 terkait persepsi konsumen di Indonesia terkait persepsi konsumen Indonesia dalam penggunaan rokok elektrik di Indonesia juga ditenemukan semakin banyak masyarakat yang mulai beralih menggunakan rokok elektrik untuk mengurangi risiko kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Mogadishu Djati Ertanto, Direktur Subdirektorat Minuman, Tembakau, dan Produk Penyegar Kementerian Perindustrian.
Dia mengatakan, Kementerian Perindustrian tengah menyelesaikan proses konsesus SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan.
"Kementerian juga tengah mengusulkan persiapan SNI untuk rokok elektrik di tahun 2021,” ujar Mogadishu.