Laporan wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Muhammad Arif Angga menyambut baik rencana pemerintah yang akan mewajibkan Over The Top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia harus melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
APJATEL pun telah mengirim surat kepada Menko Maritim dan Investasi, Menko Perekonomian, Menkominfo, Menkeu, Menkum HAM, dan Mensesneg dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
"Kami menyambut baik rencana pemerintah yang mewajibkan OTT global untuk kersajama dengan penyelenggara jaringan seperti yang tertuang pada pasal 14 RPP Postelsiar," kata Muhammad Arif dalam keterangan yang diterima, Minggu (31/1/2021).
Menurut dia, sengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja.
Baca juga: Mastel Mendukung Penuh Pemerintah Mengatur Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telekomunikasi
Lanjut dia, spirit utama yang diusung UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional.
"Jika OTT global tak diwajibkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," kata Arif.
Arif menjelaskan, kondisi saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas.
Hal tersebut dikarenakan sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Conten Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik.
Baca juga: Perlunya Ketegasan Pemerintah dalam Atur Kualitas Layanan Telekomunikasi
Padahal disatu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk.
Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung di balik konsep Net Neutrality.
Semua pihak, termasuk Pemerintah Indonesia selalu ditakut-takuti dengan konsep tersebut.
Di Amerika Serikat sendiri yang merupakan negara asal mayoritas penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018, sedangkan Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut.
Karena Net Neutrality tak sesuai, harusnya Pemerintah tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia.
Baca juga: Indosat: Jaringan 5G Investasi Penting di Industri Telekomunikasi
Bentuk kerjasama tersebut bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung.
Adanya kerja sama OTT global dengan penyelenggara jaringan, Arif optimis dapat memberikan harapan baru untuk akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
"Saat ini penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata. Pemerintah masih membutuhkan bantuan dari pelaku usaha untuk dapat menggelar infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia," katanya.
Ia berharap diharapkan OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional.
"Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi. Tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian Nasional," kata Arif.
Baca juga: PP Telekomunikasi Baru Diharapkan Sejalan dengan Cita-cita Pengembangan Ekonomi Digital
Banyak manfaat yang dapat diambil dari kewajiban OTT global untuk bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia.
Dengan menyewa kapasitas dari penyelenggara jaringan, OTT global dapat meningkatkan kualitas layanan yang akan diberikannya kepada masyarakat Indonesia.
Keuntungan lainnya adalah jika server OTT global tersebut ada di Indonesia, Pemerintah berpotensi menggurangi current account deficit.
Sebab selama ini belanja bandwith internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar dan itu dibayar dengan mata uang dollar Amerika.
Manfaat lainnya yang dapat dipetik pemerintah dengan kewajiban kerjasama OTT global dengan penyelenggara jaringan adalah mempermudah Pemerintah untuk menarik PPh atau pajak transkasi OTT.
Sehingga RPP Postelsiar ini juga memperkuat Perpu 1/2020.
Sebab, selama ini pemerintah kesulitan untuk menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan oleh OTT global.
Dengan kewajiban OTT Kerjasama dengan penyelenggara jaringan nantinya Menteri Keuangan akan dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT.
"Sehingga kewajiban OTT global bekerjasama dengan penyelenggara jaringan ini akan menguntungkan semua pihak termasuk OTT global, masyarakat dan Pemerintah," katanya.
APJATEL pun mengapresiasi Menko Perekonomian dan Menkominfo yang sudah sigap memberikan kontribusi positif bagi Pemerintahan Presiden Jokowi.
"Khususnya membantu Ibu Menkeu dalam menambal APBN," ujar Arif.