Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga jual bawang putih di pasar kembali menunjukkan tren naik, dari 23.600 per kilogram sebelum Desember 2020 menjadi 28.350 per kilogram di Januari 2021.
Harga ini diperkirakan akan cenderung naik lagi hingga memasuki bulan Maret.
Umumnya, seperti kebiasaan yang berulang, harga bawang putih di awal tahun selalu bergejolak karena terkait dengan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Pertanian.
Saat ini, hampir 90 persen produk bawang putih diimpor dari China. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)i sudah mengingatkan ke pemerintah yakni kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar segera membenahi tata niaga impor bawang putih.
Tujuannya untuk menjaga tren kenaikan harga bawang putih yag berulang awal setiap tahun.
Baca juga: Polri Gandeng Interpol Buru Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih di Malaysia
Valentino, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Umbi Indonesia (Pusbarindo), salah satu asosiasi importir bawang putih menilai, harga dan stok mengungkapkan untuk bulan Januari-Maret 2021 stok bawang putih masih cukup aman.
“Stok saat ini sekitar 175.000 ton. Ini artinya kita aman dari Januari sampai Maret karena per bulan itu konsumsi rata-rata 47.000 per bulan, jadi dengan punya stok 175.000 ton masih cukup," ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Adanya pandemi Covid-19, menurut dia membuat stok bawang putih per bulan tidak sampai 47.000 ton.
Valentino mengatakan, dasar perhitungan stok bawang putih di awal 2021 berasal dari data carry over asosiasi ekportir garlic China, yang menurutnya masih ada 175.000 ton. Karenanya, stok bawang putih nasional dinilai masih aman.
Terkait kenaikan harga bawang putih saat ini, Valentino menilai sebagai fenomena yang biasa terjadi.
Dia mengatakan, sudah dua tahun lalu Pusbarindo meminta ada transparansi RIPH dan SPI, sudah ada peraturannya.
Baca juga: Wanita Terapis Pijat Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pelaku Kabur dengan Kondisi Telanjang
"Tinggal bagaimana peraturan tersebut memperhatikan supply dan demand. Kalau supply kurang pemerintah harus bisa mengantisipasi jauh-jauh sebelumnya," kata dia.
Valentino menyatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan RIPH dan SPI terbit Maret. Alasannya, jika importir lebih cepat mendapatkan RIPH dan SPI akan membuka peluang permainan menaikkan harga jual bawang putih oleh distributor nakal, bukan importir.
Menurutnya, yang biasanya mempermainkan harga adalah distributor pertama bawang putih dan distributor kedua.
"Kalau sampai dengan Maret belum keluar SPI biasanya mereka menaikkan harga," kata dia.
Mulyadi dari Perkumpulan Pedagang Bawang Nusantara (PPBN) mengkhawatirkan tren kenaikan harga bawang putih seperti peristiwa yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, terutama antara Januari sampai Maret.
Dia mengatakan, saat ini harga sudah mulai merangkak naik, di tingkat importir sudah menyentuh 20.000 per kilogram dan sudah mendekati Rp 30 ribu per kilogram di pedagang eceran.
"Logikanya kan kalau stok cukup harusnya harga stabil," kata dia.
Mulyadi menyebutkan, di bulan April sampai Mei 2020 harga bawang putih jenis kating di pedagang pasar induk 15.000 per kilogram.
Sedangkan bawang putih jenis honan atau banci 12.000 per kilo, padahal saat itu pandemi covid sedang puncak-puncaknya.
Tetapi sejak relaksasi impor bawang putih dicabut mulai akhir tahun harga bawang putih kembali naik.
"Ini menandakan sumber masalah ada di aturan RIPH dan SPI yang rentan menimbulkan kelangkaan dan gejolak harga bawang putih," kata dia.
Mulyadi menyarankan agar pemberlakuan tarifisasi untuk mencegah permainan kuota dan rente ekonomi dalam impor bawang putih sekaligus mencegah eksportir bawang putih dari China mempermainkan harga.