News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses eform.bri.co.id/bpum: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai 18 Februari 2021

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Pencairan BLT UMKM diperpanjang hingga 18 Februari 2021. Simak dokumen penting apa saja yang harus dibawa dan bagaimana caranya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login menggunakan nomor KTP di laman eform.bri.co.id/bpum.

Sementara pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI, dikutip dari Kontan.co.id.

BRI, selaku bank penyalur, memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Syarat Mencairkan Dana BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum Cek Nama Penerima BPUM di Sini!

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Dokumen Syarat Pencairan

Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.

Pemberian BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank

- Kartu ATM dan identitas diri

- Buku tabungan

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini