News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Segera Cairkan Dana BPUM Sebelum 18 Februari

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Pencairan dana BPUM diperpanjang hingga 18 Februari, cek nama penerima BLT UMKM dengan login eform.bri.co.id/bpum atau akses di sini!

TRIBUNNEWS.COM - Cek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum dalam artikel berikut ini.

Setelah dinyatakan mendapatkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, segera cairkan dana BPUM sebelum tanggal 18 Februari 2021.

Pencairan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) lewat BRI, diperpanjang hingga tanggal 18 Februari 2021 mendatang.

Perpanjangan pencairan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM ini sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat BRI Diperpanjang, Ini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BRI Catat Kredit UMKM Tumbuh Double Digit di Tengah Kontraksi Ekonomi

Sebelumnya, para pelaku UMKM yang ingin mencairkan dana BPUM, diberikan waktu hingga akhir Januari 2021.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.

"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," ujarnya, seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Setelah dinyatakan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, masyarakat dapat segera menghubungi BRI sebagai bank penyalur untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Baca juga: Pencairan Diperpanjang hingga 18 Februari, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Status Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Berikut cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM yang telah dipraktekkan oleh Tribunnews:

- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di sini!

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Baca juga: Siapkan NIK atau KIS, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Caranya

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan Diperpanjang hingga 18 Februari 2021

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini