Laporan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini kredit perbankan bisa tumbuh di 2021 dari sebelumnya terkontraksi minus 2,41 persen tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, perbankan masih dapat tumbuh asal memiliki cara menciptakan permintaan kredit.
"Perbankan kita masih punya peluang tumbuh ke depan.
Pertanyaannya adalah bagaimana kita menciptakan permintaan di 2021?" ujarnya melalui video conference, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: OJK Bicara Nasib Perbankan Saat Hanya Ekonomi China dan Taiwan yang Tumbuh
Dalam membuat perbankan terus dapat menjaga likuiditas dan pertumbuhan kredit maka OJK mengeluarkan kebijakan restrukrisasi melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020.
"Kemudian, diperpanjang dengan POJK Nomor 48.
Ini supaya menyeimbangkan sektor riil dan perbankan kita tetap sehat agar perbankan kita tetap beroperasi normal di masa pandemi," kata Heru.
Di samping itu, dia menambahkan, OJK mengeluarkan peta jalan perkembangan perbankan pada tahun-tahun ke depan dalam bertahan menghadapi pandemi.
Baca juga: Perbankan Harus Jaga Kepercayaan Nasabah di Era Digitalisasi dan Pandemi
"Agar tetap sehat dan selamat di masa pandemi, kami ingin sampaikan kebijakan OJK terkait restrukrisasi direspons baik oleh perbankan yang sudah Rp 971 triliun.
Ini artinya perbankan respons baik stimulus yang kita berikan, membuat debitur bisa bertahan saat pandemi Covid-19," pungkasnya.