News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Mulai Maret 2021, Ini Skenarionya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor atau mobil.

Rencananya insentif ini bisa mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah

Menurut dia, relaksasi PPnBM dapat meningkatkan kekuatan membeli masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.

Targetnya pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor bisa di atas 70 persen.

Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan PPnBM Kendaraan Sedan di Bawah 1.500 CC dan 4x2

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, sehingga meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (12/2/2021).

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Adapun rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Instrumen kebijakan akan tersebut menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Di sisi lain, lanjut Airlangga, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) nol persen.

Serta melalui pengaturan mengenai penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Airlangga mengatakan, pemerintah tengah berupaya untuk memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, salah satunya melalui industri manufaktur. Sektor ini memiliki kontribusi terbesar pada PDB Indonesia yakni mencapai 19,88 persen.

Adapun Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi paling besar. Oleh sebab itu, dinilai perlu untuk memberikan relaksasi PPnBM guna mendorong produksi dan penjualan industri otomotif.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif diyakini akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Mulai Bulan Depan, Ini Skenarionya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini