TRIBUNNEWS.COM - Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dilakukan sampai hari ini, Kamis (18/2/2021).
Untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM Bank BRI, dapat dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Pengecekan dilakukan dengan menggunakan nomor KTP atau NIK.
Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dapat dilakukan hingga 18 Februari 2021.
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Ini Panduan Mencairkan di Kantor Pos
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Cara & Syarat Daftar via www.prakerja.go.id
Sebelumnya, para pelaku UMKM bisa mencairkan bantuan produktif ini hingga akhir Januari 2021.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI
Setelah, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro menerima pesan singkat (SMS) maka Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Bisa Diakses Melalui PLN Mobile, Dapatkan Token Listrik PLN Gratis untuk Bulan Februari 2021
Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar SD, SMP hingga SMA
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
(Tribunnews.com/Yurika)