News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Pembiayaan Tak Gegabah Beri DP 0 Persen untuk Konsumen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan akan berhati-hati memberikan uang muka atau down payment (DP) 0 persen kepada konsumen untuk kredit kendaraan bermotor.

Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Hafid Hadeli mengatakan, kebijakan Bank Indonesia terkait DP 0 persen pada saat ini lebih ditujukan ke industri perbankan.

Untuk perusahaan pembiayaan, kata Hafid, sudah berjalan melalui kebijakan OJK pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Baca juga: Stimulus BI, Ajukan KPR dan Beli Kendaraan Baru Tanpa Uang Muka, Berlaku Hingga Akhir Tahun

"Pelaksanaannya (pemberian DP 0 persen) tentunya dilihat case by case per customer, karena risiko cukup tinggi," ucap Hafid saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Menurutnya, selama ini Adira Finance memberikan DP 0 persen untuk konsumen yang sudah memiliki rekam jejak baik di industri keuangan.

"Ada saja (diberikan DP 0 persen), terutama customer yang sudah ada track record pembayaran lancar dan sudah beberapa kali," ucap Hafid.

Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mulai efektif pada 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

DP Kendaraan Bermotor 0 Persen, Perusahaan Pembiayaan : 100 Persen Risiko

Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, uang muka 0 persen artinya 100 persen risiko pemberian kredit atau pembiayaan ada di leasing.

"Berapa lama risiko ingin ditanggung, menjadi appetite bagi multifinance atau perusahaan pembiayaan tersebut. Makin panjang jangka waktu pembiayaan, makin berisiko bagi perusahaan pembiayaan," kata Armendra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

"Jadi dikembalikan kepada kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan dan appetite risiko yang ingin dikelola," sambung Armendra.

Namun, kata Armendra, risiko tersebut dapat diminimalisir melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi pemberi kredit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini