News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi soal DP 0 Persen, REI: Bank Harus Lebih Berani Salurkan Kredit Kepemilikan Properti

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti diharapkan dapat kembali mendongkrak sektor bisnis itu di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan aturan ini berlaku untuk semua jenis properti. Di antaranya rumah tapak, rumah susun hingga ruko/rukan.

Kebijakan ini ditanggapi oleh Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida.

Baca juga: REI: DP 0 Persen Tak Terlalu Berpengaruh Untuk Penjualan Properti

Ia mengatakan sebenarnya pengurangan rasio LTV/FTV sudah ada sejak tahun 2019.

Kebijakan itu dilakukan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional khususnya di bidang properti.

Baca juga: REI DKI Jakarta Usulkan Perda yang Tak Sejalan dengan UU Cipta kerja agar Dicabut

“Sebenarnya tak ada yang terlalu signifikan dari kebijakan BI tersebut. Karena peraturan ini memang sudah ada sejak tahun 2019, sehingga Gubernur BI kembali menegaskan bahwa ada LTV yang ditetapkan hingga 100 persen,” kata Totok kepada Tribunnews.com, Jumat (19/2/2021).

Totok menegaskan bahwa REI secara umum setuju dengan adanya aturan tersebut. REI sangat berterima kasih untuk penetapan LTV/FTV hingga 100 persen.

Tentunya dengan harapan kebijakan ini dapat membangkitkan gairah penjualan properti dan tentu akan perlahan membantu pemulihan ekonomi nasional.

“Mewakili REI, saya berterima kasih karena dukungan dari Bank Indonesia terkait LTV yang ditanggung 100 persen oleh bank. Sekarang yang terpenting adalah bagaimana caranya untuk mengembalikan gairah bisnis properti agar kembali on the track dan berangsur normal,” ujarnya.

Namun, Totok mempunyai pandangan sendiri soal kebijakan BI tersebut. Ia menginginkan adanya filter atau penyaringan terhadap relaksasi dan persetujuan kredit properti.

Totok berharap, kebijakan kredit properti juga melibatkan asosiasi pengembang properti sebagai pihak yang berkecimpung di industri tersebut. Hal ini bertujuan agar bank lebih berani menyalurkan kredit di tengah kondisi pandemi ini.

“Saya berharap ada filter yang mengatur relaksasi kredit properti. Seharusnya yang mengatur perbankan selain Himbara, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu asosiasi properti perlu dilibatkan pula karena berkecimpung di sektor bisnis ini. Nantinya secara regulasi akan membuat bank lebih berani menyalurkan kredit dalam kondisi pandemi ini,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini