TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat NPWP online melalui laman ereg.pajak.go.id dalam artikel ini.
Dilengkapi juga cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak.
Tedapat syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi oleh pemohon.
NPWP adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.
Baca juga: Pajak 0 Persen Mobil Baru, Tujuannya Agar PHK Bisa Dihentikan dari Sektor Otomotif
Baca juga: Mulai 2022 Kota Kawasaki Jepang Dapat Subsidi Pajak dari Pemerintah Pusat
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.
Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi. Masyarakst seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.
Ada dua cara mendapatkan NPWP, yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline. Namun sebelum mendaftar, wajib pajak perlu menyiapkan persyarakatan yang diperlukan.
Baca juga: Apa Itu Sikap Cinta Tanah Air? Berikut Pengertian dan Cara Menanamkannya
Berikut cara mendaftar NPWP sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (22/1/2021):
Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotocopy KTP (WNI)
- Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA