Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, kebijakan uang muka (down payment/DP) nol persen untuk properti dan kendaraan bermotor berlaku 1 Maret hingga 1 Desember 2021.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, belum dapat memastikan aturan ini setelah Desember 2021 akan diperpanjang atau tidak.
"Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 dan evaluasi lagi 1 Desember 2021. Kalau masih diperlukan akan diteruskan," ujarnya melalui video conference, Senin (22/2/2021).
Baca juga: BI: Penjualan Rumah Besar dan Ruko Belum Membaik
Juda menjelaskan ketentuan DP untuk kendaraan bermotor itu sebelumnya masih 15 persen untuk roda dua serta hanya bank-bank yang menenuhi persyaratan saja yang dapat melakukan.
"Untuk bank yang tidak memenuhi persyaratan NPL (non performing loan), DP-nya 20 persen. Kemudian roda 3, produktif, dan sebagainya," katanya.
Karena BI pertimbangkan 2 sektor yakni properti dan otomotif mempunyai dampak ke depan lebih besar maka dikeluarkan kebijakan DP 0 persen mulai 1 Maret 2021.
"Kendaraan bermotor dampaknya ke services, sparepart, belum lagi perlengkapan lainnya yang bervariasi. Apalagi sektor properti ketika bangun rumah perlengkapan penunjang sangat besar sekali keterkaitannya," pungkas Juda.