Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, kebijakan uang muka (down payment/DP) nol persen untuk properti dan kendaraan bermotor berlaku 1 Maret hingga 1 Desember 2021.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, belum dapat memastikan aturan ini setelah Desember 2021 akan diperpanjang atau tidak.
"Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 dan evaluasi lagi 1 Desember 2021. Kalau masih diperlukan akan diteruskan," ujarnya melalui video conference, Senin (22/2/2021).
Baca juga: BI: Penjualan Rumah Besar dan Ruko Belum Membaik
Juda menjelaskan ketentuan DP untuk kendaraan bermotor itu sebelumnya masih 15 persen untuk roda dua serta hanya bank-bank yang menenuhi persyaratan saja yang dapat melakukan.
"Untuk bank yang tidak memenuhi persyaratan NPL (non performing loan), DP-nya 20 persen. Kemudian roda 3, produktif, dan sebagainya," katanya.
Karena BI pertimbangkan 2 sektor yakni properti dan otomotif mempunyai dampak ke depan lebih besar maka dikeluarkan kebijakan DP 0 persen mulai 1 Maret 2021.
"Kendaraan bermotor dampaknya ke services, sparepart, belum lagi perlengkapan lainnya yang bervariasi. Apalagi sektor properti ketika bangun rumah perlengkapan penunjang sangat besar sekali keterkaitannya," pungkas Juda.
Baca tanpa iklan