Anggota DPR RI Komisi VI Muhammad Husein Fadlulloh menjelaskan sebenarnya segmen UMKM secara spesifik berbeda sesuai UU Nomor 8 tahun 2008.
Dia bilang usaha mikro tidak bisa disamakan dengan usaha kecil dan menengah.
"Jadi dilihat dari minimal omzetnya. Tapi disitu kita harus melihat bagaimana kemampuan dari pelaku tersebut. Kalau mendorong digitalisasi apakah dengan pelatihan ataupun bantuan alatnya. Dengan bantuan alat untuk bisa mereka go digital saya pikir bisa lebih masuk," tutur Husein.
Baca tanpa iklan