News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dicairkan Maret 2021, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT UMKM senilah Rp 2,4 juta akan dicairkan bulan Maret 2021, berikut syarat dan cara mendapatkannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM dan Kemenkeu akan melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Askolani menjelaskan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

Baca juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan Dana Bantuan UMKM, Pencairan Dana Dimulai Bulan Maret 2021

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelasnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Jadi, jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa langsung mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini