Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga akhir Januari 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, bank dengan modal inti dibawah Rp1 triliun hanya tersisa 1 unit secara nasional.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, perbankan nasional terus melakukan konsolidasi guna menjawab tantangan kedepan.
Dia optimis, Bank BUKU I dimasa mendatang akan segera naik kelas di atas Rp3 triliun.
"Sekarang saya menyadari bahwa itu harus diubah, konsolidasi harus dilakukan, makanya kita keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp3 triliun," ujar Heru dalam diskusi bertema Konsolidasi Dan Peran Pemilik Perbankan dalam Menghadapi Era VUCA secara daring, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Pemilik Bank Wajib Jalankan Komitmen Tingkatkan Modal Inti
"Sekarang kita lihat gambaran Bank BUKU I tinggal 1. Tinggal proses saja itu," lanjut Heru.
Ia mengatakan, OJK kedepannya terus mendorong industri perbankan untuk berkonsolidasi untuk memenuhi aturan baru Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Baca juga: IPO Masih Jadi Pilihan Perusahaan Cari Sumber Pendanaan untuk Kembangkan Bisnis
Dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tertulis, perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021.
Sedangkan ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022.
Heru kembali menjelaskan, hingga saat ini jumlah perbankan nasional telah mencapai 106 bank setelah sebelumnya 3 bank BUMN Syariah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia.
OJK juga mencatat sepanjang tahun 2020 hingga Januari 2021, terdapat 7 aksi korporasi konsolidasi diantaranya 5 Akusisi Bank, 1 integrasi dari dua bank, serta 1 merger dari tiga bank syariah.