Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan layanan wakaf uang usai resmi ditunjuk oleh Kementerian Agama sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Direktur Danamon Syariah Herry Hykmanto mengatakan, penunjukan ini sejalan dengan komitmen perusahaan membantu menyejahterakan masyarakat secara luas.
Selain itu juga memberikan solusi bagi kebutuhan nasabah, khususnya wakaf yang saat ini menjadi salah satu kegiatan utama perbankan syariah.
"Kami harap para nasabah Bank Danamon mendapatkan kemudahan untuk berwakaf dan turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang terdampak pandemi,” ujarnya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Wakaf Energi, Program Baru Masjid Istiqlal untuk Danai Panel Surya Senilai Rp 14 Miliar
Wakaf atau menyerahkan kepemilikan harta agar dipergunakan untuk kepentingan umat, adalah salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi.
Baca juga: Milenial Dinilai Punya Peran Besar Kembangkan Gerakan Wakaf di Indonesia
Herry menjelaskan, dengan menjadi penyedia layananan penerimaan wakaf uang, Danamon Syariah berkontribusi mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.
"Dimulai dengan mengawal pemulihan ekonomi pascapandemi dan dilanjutkan dengan peningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf," pungkasnya.