News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cetak Pelaut Kompeten, KKP Awasi Lembaga Diklat Kepelautan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tingginya kebutuhan akan pelaut dan awak kapal kompeten memunculkan begitu banyak lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) kepelautan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Namun, banyak di antaranya yang belum memenuhi standar mutu yang berlaku. Guna mengatasinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Komite Pengesahan (Approval) Program Diklat Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya kebutuhan akan pelaut dan awak kapal kompeten memunculkan begitu banyak lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) kepelautan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, banyak di antaranya yang belum memenuhi standar mutu yang berlaku. Guna mengatasinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Komite Pengesahan (Approval) Program Diklat Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan.

Pada Kamis (4/3/2021), KKP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menyelenggarakan sosialisasi keberadaan komite ini kepada lembaga pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: KKP Ajak Pengusaha Maksimalkan Potensi Produk Olahan Rumput Laut

Kepala BRSDM Sjarief Widjaja menjelaskan, Komite Approval ini merupakan suatu lembaga independen berisi sejumlah ahli (pool of expert) yang menjamin mutu dari lembaga-lembaga diklat kepelautan yang ada di seluruh Indonesia.

Pembentukan Komite Approval sesuai dengan Permen KP No. 07 Tahun 2011 tentang Sistem Standar Mutu Diklat, Ujian, serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan dan Peraturan Kepala BPSDMKP No. 54 tahun 2012 tentang Kelembagaan dan Akreditasi Diklat Pelaut Kapal Penangkap Ikan.

“Komite ini mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai lembaga penjamin mutu (quality assurance) yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk melakukan suatu pembinaan, bimbingan, penguatan, dan akreditasi dari lembaga-lembaga pelatihan di luar pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca juga: KKP: Kemudahan Usaha Perikanan Tangkap Dijamin di PP Nomor 27/2021

Pasalnya, penyelenggaran pelatihan tidak hanya menjadi wewenang pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah, BUMN, BUMD, bahkan swasta.

Hal ini dikarenakan terdapat sekitar 2,3 juta stakeholder nelayan dan awak kapal di seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan pelatihan.

Sementara itu, KKP hanya memiliki 23 politeknik dan 5 training center. Adapun Kementerian Perhubungan memiliki 19 training center terkait.

“Untuk itu, kita memberikan kesempatan teman-teman manning agency yang sudah punya kapasitas bahwa akan sangat baik kalau mereka melengkapi pelayanannya dengan fasilitas-fasilitas pelatihan yang nantinya akan diakreditasi dan diakui oleh pemerintah melalui Komite Approval ini,” tutur Sjarief.

Ia menyebut, Komite Approval akan melakukan sertifikasi terhadap penyelenggaraan pelatihan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) pada lembaga-lembaga diklat secara reguler setiap 5 tahun.

Baca juga: SKPT Sebatik KKP Ekspor Perdana Ikan Bandeng dan Demersal ke Malaysia

Melalui sertifikasi badan-badan diklat kepelautan yang dilakukan oleh komite ini, KKP akan memastikan bahwa para nelayan atau pelaut kapal penangkap ikan dapat menguasai dua kompetensi utama.

“Pertama, memiliki kapasitas dalam mengoperasikan kapal untuk menjamin keselamatan mulai saat berangkat hingga kembali ke daratan,” tuturnya.

“Kedua, memiliki kapasitas untuk mengoperasikan berbagai jenis alat tangkap ikan dan melakukan penangkapan ikan sesuai prosedur-prosedur keselamatan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan (sustainable fisheries),” lengkap Sjarief.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini