Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) akan kembali mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 3 (Jantho - Indrapuri) sepanjang 16 km mulai besok, Rabu (10/3/2021) pukul 06.00 WIB.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan, ruas tol ini dibuka secara fungsional dalam rangka sosialisasi kepada pengguna khususnya mengenai penggunaan Uang Elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol.
Baca juga: Baru Sehari Tol Banda Aceh-Sigli Diresmikan, Pekerja Tol Tewas Terlindas Truk Trailer
Sosialisasi ini dilakukan Hutama Karya sebelum nantinya dioperasikan secara resmi dan ditetapkan tarifnya.
Adapun masa operasional ruas tol fungsional ini adalah 24 jam.
“Hutama Karya secara resmi sudah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 197/KPTS/M/2021 terkait Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 3,” ujar Koentjoro dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
"Berarti secara fisik jalan tol ini telah laik dan memenuhi persyaratan untuk dioperasikan," lanjutnya.
Koentjoro menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) selama tiga hari pada 16 - 18 Desember 2020 di Seksi 3 untuk membuka jalur tersebut selama momen libur Nataru, sesuai arahan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui Surat Terkait Pelaksanaan Jalur Fungsional Jalan Tol pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain SK mengenai Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 3, Hutama Karya juga telah menerima SK Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Sigli - Banda Aceh Segmen Jantho - Indrapuri - Blang Bintang melalui SK Nomor 198/KPTS/M/2021.
Dengan dikeluarkannya kedua SK tersebut, maka dalam waktu dekat Jalan Tol Sigli Banda - Aceh Seksi 3 akan segera berbayar paska sosialisasi selesai.
“Untuk saat ini selama dibuka secara fungsional, Jalan Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 3 yang menghubungkan Jantho hingga Indrapuri masih belum diberlakukan tarif karena masih dalam masa sosialisasi selama 14 hari kedepan," jelas Koentjoro.
"Setelah itu kami akan menunggu evaluasi dari Kementerian PUPR mengenai pemberlakuan tarifnya secara resmi. Meski belum dikenakan tarif, pengguna jalan tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik," pungkasnya.