News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Sumedang

Jasa Raharja Serahkan Santunan 26 Korban Meninggal Kecelakaan Bus Sri Padma Kencana

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kementerian Perhubungan menginvestigasi kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana di jurang Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021) pagi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan bus Sri Padma Kencana di Wado Sumedang, Rabu (10/3/2021).

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, sampai dengan pagi ini, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.

Sehingga, kata Budi, dipastikan dana santunan tersebut diterima utuh dan tidak ada potongan apapun.

"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Terungkap Alasan Sopir Bus Sri Padma Kencana Pilih Jalur Wado, Bukan Lewat Nagrek Seperti Biasanya

Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Budi menyebut telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.

Baca juga: Resa Korban Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang Sempat Dilarang Berangkat oleh Ayah, Kini Batal Nikah

"Korban (luka) tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cidera kecelakaan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini