Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi terkait peningkatan komoditas produk lokal ekspor terutama pelaku eksportir UMKM.
Presiden juga mendorong seluruh jajarannya untuk memberikan insentif penyederhanaan regulasi terhadap berbagai peluang ekspor yang ada.
Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha bisa menembus pasar-pasar internasional. Karena Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat luar biasa yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain.
Salah satu contoh kekayaan alam sarang burung walet, permintaan ekspor sarang burung walet ke negara Tiongkok saat ini cukup tinggi dan potensi ini harus dimanfaatkan secara maksimal.
Tetapi para pelaku eksportir sarang burung walet terkendala dengan regulasi.
"Untuk bisa ekspor secara legal para pelaku eksportir harus mendapatkan legalitas ekspor/eksportir terdaftar (ET-SBW) meskipun regulasi tersebut sudah dijalankan tahap demi tahap oleh pelaku eksportir, dan apabila izin ekspor tidak lolos, para pelaku usaha eksportir sarang burung walet harus mendaftar dan audit dari awal kembali," ujarnya, Sabtu (13/3/2021).
Hal inilah yang menjadi kendala dan memberatkan para pelaku usaha UMKM sarang burung walet saat ini, sehingga para pelaku usaha banyak yang putus asa dengan ketentuan regulasi yang ditetapkan.
Menurut Benny, semua harus duduk bersama agar pelaku eksportir sarang burung walet mendapat perlakuan yang sama dalam hal regulasi.
Baca juga: Sarang Burung Walet Asal Indonesia Kuasai Pasar China, Ekspor 2020 Tembus Rp 5,9 Triliun
"Pemerintah harus mendorong agar ini bisa terealisasi dengan baik, sehingga apa yang disampaikan oleh presiden terkait komoditas produk lokal ekspor dapat terwujud dan bermanfaat oleh masyarakat, selain pendapatan devisa, tentunya ini bisa mengembangkan dan membuka lapangan kerja buat masyarakat," katanya.
Kata Benny, hal ini suatu catatan penting untuk Seluruh kementerian terkait, agar memberikan solusi dan melakukan diplomasi dagang ke negara tujuan ekspor.
Dan membuat agreement, supaya potensi ini bisa terealisasi, para petani walet, pengepul, dan pencucian sarang burung walet. Sehingga UMKM Indonesia bisa diselamatkan oleh kebijakan yang baik oleh pemerintah.
Ada beberapa point penting yang harus dibenahi. Pertama, regulasi yang tumpang tindih untuk disederhanakan.
Kedua, eksportir terdaftar (ET-SBW ) harus ditetapkan dan diterbitkan kepada pemohon izin pelaku eksportir sarang burung walet (SBW ) ke Tiongkok.
Ketiga, regulasi yang sederhana akan meningkatkan para pelaku eksportir legal sarang burung walet ke Tiongkok.
Keempat, waktu yang ditetapkan untuk menjadi eksportir terdaftar dan legal harus diterbitkan.
Kelima, pendapatan devisa akan meningkat apabila para pelaku eksportir sarang burung walet memiliki izin legal sebagai eksportir terdaftar ke Tiongkok.
Keenam, Indonesia 80 persen sentral sarang burung walet dunia.
Ketujuh, Pemerintah memberikan dorongan dan kesempatan potensi ekspor sarang burung walet.