Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mendapatkan apresiasi Direktorat Jenderal Pajak atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi di Telkom Landmark Tower (15/3).
Apresiasi DJP Award ini diberikan karena TelkomGroup dipandang sebagai salah satu perusahaan yang memberikan kontribusi terbesar dan satu-satunya yang memiliki pertumbuhan positif untuk kontribusi pajak di tahun 2020 yang tercatat di KPP Wajib Pajak Besar Empat.
"Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat," jelas Budi dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor
Baca juga: Pensiunan dan Karyawan Garda Terdepan Telkom Ikuti Vaksinasi Covid-19 Bersama BUMN
Pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada tahun 2020 meningkat sebesar 3,24 persen dengan kontribusi pajak mencapai 26,4 persen dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi, menyambut baik penghargaan yang diberikan kepada Telkom.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan KPP Wajib Pajak Besar Empat yang secara aktif terus berkomunikasi, berkolaborasi, dan bekerjasama dengan professional sehingga setiap kewajiban dan hak perpajakan Telkom dapat dipenuhi,” ujar Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi.
Heri juga mengapresiasi kepercayaan dan dukungan DJP atas kerja sama integrasi data perpajakan antara Telkom dan DJP yang menjadi contoh dari kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan wajib pajak.